Kasus Bank Century mencerminkan lemahnya pengawasan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral terhadap bank-bank umum. "Masalah Bank Century bukan hanya soal administrasi, tetapi soal lemahnya BI," kata Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR RI Harry Azhar Azis di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (25/11).
Sesuai ketentuan, kata Harry, bank-bank umum mendapat pengawasan ketat dari bank sentral. "Seharusnya kasus seperti ini sudah bisa diketahui tiga bulan sebelumnya," katanya.
Lemahnya pengawasan juga terjadi pada bank Indover. Dia berharap mekanisme pengawawan bank sentral terhadap bank-bank umum ditingkatkan agar kasus kedua bank tersebut tidak terjadi pada bank lain dan masyarakat dapat terhindar dari kerugian.
Kasus Bank Indover telah dilaporkan Deputi Senior BK Miranda Goeltom kepada Ketua DPR Agung Laksono, akhir Oktober 2008. Inti laporan itu adalah etrjadinya pembekuan operasi Bank Indover oleh Bank Sentral Belanda (DNB) pada Oktober 2008.
Bank Indover mengalami kesulitan likuiditas akibat penurunan secara drastis "money market line" sebagai dampak gejolak pasar keuangan global.
Agung laksono mengakui, BI sebagai pemegang 100 pesren saham Bank Indover telah meminta pendapat DPR. Pada intinya, DPR tidak keberatan apabila BI selaku pemilik melakukan langkah-langkah untuk menangani permasalahan Bank Indover.
Namun diingatkan agar langkah yang akan ditempuh BI tetap memeprhatikan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Agung mengemukakan, perlu dilakukan investigasi atas kasus Bank Indover dan siapapun yang terlibat dalam pelanggaran hukum harus ditindak.
DPR memahami keputusan BI untuk tidak menyelematkan Bank Indover agar BI tidak menanggung resiko hukum di kemudian hari, sebagaimana kasus BLBI yang belum tuntas.
RIBUT-RIBUT soal pengucuran dana penyelamatan Bank Century terus berlanjut walaupun Menteri Keuangan Sri Mulyani berulang kali mengatakan penyelamatan terhadap bank kecil itu telah sesuai dengan peraturan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengucurkan dana sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century atas rekomendasi pemerintah dan Bank Indonesia. Padahal, dana yang disetujui DPR hanya sebesar Rp1,3 triliun.
Misteri itulah yang ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap bank.
Tidak hanya KPK, DPR pun meminta BPK mengaudit proses bailout tersebut. Itu karena sebelumnya DPR pada 18 Desember 2008 telah menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sebagai payung hukum dari penyelamatan bank milik pengusaha Robert Tantular itu.
Kasus Bank Century telah memperlihatkan kepada kita bahwa ada bank kecil yang mendapatkan dukungan besar dari otoritas keuangan dan bank sentral. Pertanyaannya adalah semangat apakah yang melatarinya?
Argumentasi yang muncul dari pihak berwenang sejauh ini adalah bahwa proses penyelamatan Bank Century telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam UU LPS dan perintah dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Bahwa pembiayaan yang dikeluarkan LPS untuk menyelamatkan Bank Century berasal dari kekayaan LPS, bukan uang negara.
Saat likuidasi Bank Century, terdapat 23 bank yang masuk pengawasan BI. Dan pengambilalihan itu bertujuan memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat untuk mencegah rush yang bila dibiarkan, akan berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional.
Terlepas dari argumen pemerintah, BI, dan LPS, yang harus diuji kebenarannya, kasus Bank Century dalam level tertentu diperkeruh isu transparansi yang dipertanyakan banyak kalangan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan tegas menyatakan ia sama sekali tidak tahu tentang proses bailout bank tersebut karena tidak pernah mendapatkan laporan dari Sri Mulyani saat kebijakan itu diambil.
Adalah aneh, seorang wakil presiden yang selama ini dikenal sebagai driving force dalam kebijakan ekonomi tidak mengetahui dan tidak dilapori. Ketidaktahuan Wapres menjadi bukti bahwa transparansi menjadi persoalan serius yang harus dituntaskan dalam isu bailout ini.
Kasus Bank Century juga tidak terlepas dari isu tidak sedap mengenai dugaan keterlibatan petinggi kepolisian. Terkait dengan persoalan di Bank Century pernah muncul sebuah polemik tentang cicak versus buaya antara kepolisian dan KPK. Ini juga menjadi tanda tanya tersendiri yang harus diungkap.
Ada pula isu bahwa penyelamatan Bank Century dilakukan semata untuk menyelamatkan dana nasabah tertentu.
Masih banyak misteri yang melingkupi kasus penyelamatan Bank Century. Karena itu, audit investigasi BPK harus dilakukan dengan tuntas.
Jangan sampai ada penumpang gelap yang bermain dengan mengatasnamakan penyelamatan ekonomi nasional.
Pertanyaan yang amat mengganggu bukanlah pada alasan mengapa Bank Century harus diselamatkan. Namun, pada mengapa untuk sebuah bank kecil dengan aset yang juga kecil harus dikucurkan dana yang begitu besar? Apalagi pemilik bank itu sedang terlibat kasus pidana penggelapan uang nasabah?
Apakah semua kejahatan pidana pemilik bank harus ditanggulangi negara? Jadi, soal mengapa sudah transparan. Yang belum terang benderang adalah soal jumlah yang sangat besar.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar