Menurut pendapat pribadi saya,ketika seorang klien memberikan parsel kepada kantor akuntan publik tmpt pembukuannya diaudit merupakan suatu hal wajar,, dimana pemberian parsel merupakan adat yang biasa dilakukan oleh masyarakat sekitar yang diberikan pada event-event tertentu,seperti : lebaran,natal,dan hari raya agama lain.
Yang merupakan suatu ketidakwajaran bila parsel diberikan oleh klien selain pada event-event hari raya agama,karena jika di luar event tersebut dalam hal ini klien bisa diartikan membujuk akuntan yang bersangkutan agar audit laporan keuangannya sesuai dengan yang diharapkan klien,atau bisa dibilang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Sebagai contoh dalam hal ini saya mempunyai saudara jauh yang bekerja sebagai auditor pajak di salah satu konsultan pajak, pernah suatu waktu dia menerima parsel berupa kado-kado mewah dari kliennya yang ternyata setelahnya klien tersebut meminta si auditor ini untuk menutupi kecurangan yang telah diketahui oleh saudara saya ini,jadi dalam event ini berarti parsel dimaksudkan sebagai suap. Namun ada kalanya bekas klien masih sering mengirim parsel kepada saudara saya pada event lebaran tanpa maksud dan keinginan tertentu.
Jadi,menurut saya arti menerima parsel dari klien bisa berarti dua hal,dan saya setuju ketika menerima pada event tertentu bukan sebagai imbalan atas kelakuan curang.
Kebiasaan suap di negara ini begitu tinggi, sehingga etika moral akuntan sendiri harus ditingkatkan dalam menolak suap dari klien.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar